MENANGISI JENAZAH DAN BERTA'ZIYAH
لا بأس بالبكاء على الميت من غير نوح ولا شق جيب ويعزى أهله إلى ثلاثة أيام من دفنه ولا يدفن اثنان في قبر إلا لحاجة.
Menangisi Jenazah
Tidak masalah menangisi jenazah, sebelum dan setelah meninggal dunia. Namun yang lebih utama baginya untuk tidak menangisi jenazah tersebut.
Dan menangisi orang yang meninggal, tidak diperbolehkan dengan berteriak-teriak disertai mengeluh dan juga tanpa menyobek pakaian serta tanpa memukul dada dan pipi.
Ta’ziyah
Disunnahkan _ta’ziyah_ kepada keluarga jenazah, baik yang kecil maupun besar, laki-laki maupun wanita, kecuali wanita yang muda. Maka tidak dianjurkan melakukan _ta’ziyah_ pada wanita yang muda selain orang-orang yang memiliki ikatan _mahram_ dengannya.
_Ta’ziyah_ disunnahkan untuk dilakukan sebelum dan setelah pemakaman hingga tiga hari terhitung sejak waktu meninggalnya jenazah atau setelah pemakaman, hal ini jika orang yang _ta’ziyah_ dan yang _dita’ziyahi_ tidak sedang bepergian.
Jika salah satunya sedang berada di suatu tempat, maka masa kesunnahan _ta’ziyah_ tetap terus berlangsung hingga waktu kedatangannya dan berakhir sampai tiga hari setelahnya.
Secara bahasa _ta’ziyah_ adalah menghibur seseorang yang tertimpa musibah karena orang yang dikasihinya mengalami penderitaan.
Dan secara _syara’_ adalah perintah dan dorongan untuk bersabar dengan balasan pahala dan berdo’a untuk jenazah agar mendapat ampunan, dan berdo'a untuk orang yang terkena musibah agar musibahnya mendapatkan ganti yang baik.
Maka disunnahkan saat melayat orang muslim yang ditinggal mati oleh orang muslim, untuk mengucapkan :
ﺃَﻋْﻈَﻢَ ﺍﻟﻠﻪُ ﺃَﺟْﺮَﻙَ ﻭَﺃَﺣْﺴَﻦَ ﻋَﺰَﺍﻙَ وغَفَر لِمَيِّتِكَ
Maknanya : _"Semoga Allah melipatkan pahalamu, memberimu pelipur lara yang baik, dan semoga Dia memberikan ampunan kepada jenazah yang telah meninggal"._
Adapun saat melayat orang muslim yang ditinggal mati oleh orang kafir, maka ia mengucapkan :
أَعْظَمَ اللهُ أَجْرَكَ وَصَبَّرَكَ
Maknanya : _"Semoga Allah melipatkan pahalamu dan melimpahkan kesabaran kepadamu"._
Dan saat melayat orang kafir (selain _kafir harbi_ dan _murtad_) yang ditinggal mati oleh orang muslim, maka ia mengucapkan :
ﻏَﻔَﺮَ اللهُ ﻟِﻤَﻴِّﺘِﻚَ وَأَحْسَنَ عَزَاءَكَ
Maknanya : _"Semoga Allah mengampuni jenazah yang telah meninggal dunia dan memberimu pelipur lara yang baik"._
Tidak diperkenankan memakamkan dua orang di dalam satu kubur kecuali karena hajat seperti sempitnya lahan dan terlalu banyaknya orang yang meninggal dunia.
( Abu 'Abdillah Ibnu Zubaidy Al-Bathy )